Akreditasi oleh Badan Perguruan Tinggi bermaksud untuk menjamin kualitas pendidikan Tinggi khususnya Sekolah Tinggi Teologi di Indonesia. Itulah sebabnya seluruh Sekolah Tinggi Teologi yang berada di Indonesia harus mendaftar di BAN PT. Tidak hanya mendaftar tetapi harus mempersiapkan borang (kolom-kolom) yang harus diisi oleh perguruan tinggi.
Dalam bahan download Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Baru Buku III Pedoman Penyusunan Borang yang dikeluarkan oleh BAdan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Jakarta tahun 2015, halaman 4 dinyatakan bahwa terdapat 9 (sembilan) standar akreditasi institusi perguruan tinggi, yaitu:
Standar 1: Visi dan Misi
Standar 2: Tata Pamong
Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4: Sumber Daya Manusia
Standar 5: Akademik
Standar 6: Penelitian
Standar 7: Pengabdian kepada Masyarakat
Standar 8: Prasarana dan Sarana
Standar 9: Keuangan
9 (sembilan) Standar di atas harus diselesaikan oleh sebuah perguruan tinggi termasuk Sekolah Tinggi Teologi (STT). Untuk mengisi borang yang disebutkan di atas, Sekolah dapat membentuk Tim Borang Institusi untuk mengerjakan standar 1 sampai 9 kemudian seluruh data diupload ke Sapto.
Untuk memperlancar pengisian borang, sebaiknya Tim Borang Institusi terdiri dari Ketua, dan Para Puket. Misalnya di STT IKSM Santosa Asih mengenal 4 Puket maka kami membagi tugas sbb:
Standar 1: Visi dan Misi dikerjakan oleh Ketua STT
Standar 2: Tata Pamong dikerjakan oleh Ketua STT
Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan dikerjakan/diisi oleh Puket III yang menangani kemahasiswaan dan lulusan
Standar 4: Sumber Daya Manusia: dikerjakan oleh Puket II (Adminsitrasi dan keuangan)
Standar 5: Akademik, dikerjakan/diisi oleh Puket I Bidang Akademik.
Standar 6: Penelitian, dikerjakan oleh Puket I
Standar 7: Pengabdian kepada Masyarakat, dikerjakan oleh Puket III dan IV
Standar 8: Prasarana dan Sarana, dikerjakan oleh Puket II
Standar 9: Keuangan, dikerjakan oleh Puket II
Pembagian di atas sesuai dengan bidang yang ditangani. Misalnya hal-hal yang berhubungan dengan Akademik dikerjakan oleh Puket I Bidang Akademik, demikian juga visi, misi dan Tata Pamong sebaiknya dikerjakan oleh Ketua karena ketua yang memimpin STT maka harus memiliki atau menjiwai visi dan misi serta mendorong bawahan untuk melakukan visi dan misi serta kepemimpinan di lembaga pendidikan Teologi.
Penjelasan. Visi merupakan cita-cita atau keadaan yang diharapankan