Tata pamong STT IKSM Santosa Asih adalah suatu sistem yang yang dijadikan sebagai pedoman kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjmainan mutu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di STT IKSM Santosa yang mengelola program studi teologi dan Pendidikan Agama Kristen. Untuk mencapai maksud ini maka dalam pelaksanaan tata pamong, STT IKSM Santosa Asih mengedepankan sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil.
Tata Pamong yang Kredibel
Pelaksanaan pemilihan setiap pemimpin di STT IKSM Santosa Asih dilaksanakan dengan menggunakan sistem sebagaimana yang telah diatur dalam Statuta pasal 19 ayat 4 ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Badan penyelenggara setelah mendapat pertimbangan dari SESTI (unsur pimpinan) , untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Selanjutnya unsur-usur pimpinan dan pemilihan jabatan untuk para puket dan kabiro dilaksanakan berdasarkan sistem yang telah ditetapkan di statuta.
Tata Pamong yang Transparan
Aspek transparansi di STT IKSM Santosa Asih dicerminkan melalui sikap para pemimpin yang mengusung sikap keterbukaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan kerja. Indikator keterbukaan itu dilakukan melalui rapat. Ada rapat pimpinan dan rapat SESTI dan Staf. Dalam rapat inilah segala sesuatu yang berhubungan dengan program kerja dibicarakan dan diputuskan. Tidak ada yang tidak dilaksanakan melalui rapat bersama. Intinya segala yang berhubungan dengan STT IKSM Santsa Asih dibicarakan secara bersama dalam bentuk rapat dan pengambilan keputusan.
Tata Pamong yang Akuntabel
STT IKSM Santosa Asih melaksanakan aspek akuntabilitas melalui pertanggungjawaban unsur pimpinan dan staf yang bekerja dalam bidang-bidang yang diperjayakan. Bentuk pertanggungjawaban dilakukan pada setiap akhir program kerja. Pada akhir program kerja /semester, ketua STT IKSM Santosa Asih meminta setiap bidang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksananaan kegiatan dalam rapat bersama. Setiap bidang menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Bertanggung jawab
Aspek bertanggungjawab dilakukan melalui rapat kerja (Raker) tahunan dan mempertanggungjawbakan program kerja dari setiap bidang, mulai dari Bidang Akademik, Administrasi, Kemahasiswaan dan Pelayanan
Keadilan
Tata pamong dalam aspek keadilan dilaksanakan melalui penerapan keseimbangan dalam hak dan kewajiban seluruh dosen. Ketua wajib berlaku adil terhadap dosen di lingkungan program studi Teologi maupun Pendidikan Agama Kristen yang dilaksanakan di STT IKSM Santosa Asih